Mulai Sabtu 11 Juli, Warga Tanpa Surat Bebas Covid Dilarang Masuk Makassar, kecuali 9 Kategori Ini

Penulis: Sakinah Sudin
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020).

Syarat-syarat:

  • ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas. 
  • Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. 
  • Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
  • Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
  • Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal

Catatan:

Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Berita Terkini