TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai Sabtu 11 Juli, warga tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar, kecuali 9 kategori, Berikut selengkapnya!
Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 11 Juli 2020. Sebelumnya diagendakan 9 Juli 2020.
Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.
Lantas siapa saja yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19 dan apa saja syarat-syaratnya?
Berikut penjelasannya dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020:
Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar
c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
d. buruh yang bekerja di Kota Makassar
e. pedagang yang berdagang di kota Makassar
f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA (Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar
g. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar
h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar
i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.
Syarat-syarat:
- ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
- Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
- Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
- Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
- Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal
Catatan:
Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.
(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)