Di bidang air minum juga mengalami pengurangan Rp 4,5 miliar menjadi Rp 4,1 miliar.
Untuk DAK reguler bidang sanitasi, nilainya tetap Rp 3,4 miliar. Sedangkan untuk bidang perumahan, nilainya Rp 3,2 miliar.
Di Dinas PUPR, DAK penugasan bidang jalan mendapatkan pengurangan dari Rp 12,8 miliar menjadi Rp 5,5 miliar.
Sementara DAK Reguler bidang jalan dikurangi juga dari Rp 31,5 miliar menjadi Rp17,3 miliar.
Sementara di Dinas Perikanan, DAK penugasan bidang kelautan dan perikanan nilainya Rp 2,3 miliar.
Dan terakhir di Dinas Pariwisata, DAK penugasan bidang pariwisata,l sebelumnya Rp 2,7 miliar dikurangi menjadi Rp 1,6 miliar.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar