TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Pusat mengembalikan dana alokasi khusus (DAK) fisik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 50,7 miliar.
DAK dikembalikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Andi Hasanuddin mengatakan DAK yang dikembalikan merupakan DAK cadangan dan DAK reguler.
Ia menyampaikan pengembalian DAK untuk pemulihan ekonomi nasional dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 atau virus corona.
"Sebelumnya DAK ditarik sebesar Rp 93 miliar dan setelah diterbitkan PMK 72 Tahun 2020, DAK kita telah dikembalikan Rp 50,7 miliar," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/7/2020).
Dalam pengalokasian nantinya, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat diakomodir kembali dalam APBD melalui mekanisme parsial.
Peruntukan anggaran tersebut, kata dia, tetap mengacu pada rencana kegiatan yang telah disepakati antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pelaksanaan kegiatan diutamakan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal," kata Andi Hasanuddin.
Bupati Bone, Andi Fashar Mahdin Padjalangi menambahkan anggaran ini harus diselesaikan pada sisa tahun anggaran 2020.
Namun, pengalokasian anggaran ini masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sambil menunggu PMK terbit, pemerintah daerah diminta melakukan persiapan untuk percepatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK," ucapnya.
Ia menegaskan DAK tersebut telah jelas peruntukannya dan tidak bisa diubah-ubah.
Berikut rincian DAK fisik yang dikembalikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah Bone:
Di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, DAK penugasan bidang irigasi, nilainya Rp 8,7 miliar.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, DAK penugasan bidang sanitasi dikurangi dari Rp 5,8 miliar menjadi Rp 4,3 miliar.