BPJS Kesehatan

RESMI Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas I hingga Kelas III

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik -  Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Besok 1 Juli 2020 Resmi Berlaku Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebanyak 2,3 Juta Peserta Turun Kelas

Berita Terkini