Orang Penting Maluku Beber Fakta Masa Lalu John Kei & Nus Kei 'Prajurit Tak Tertib Harus Dihabisi'

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nus Kei di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul ,Daud Kei Bongkar Fakta di Balik Keributan John Kei, Nus Kei Pernah Bersumpah Atas Nama Orangtua

Berita Terkini