Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei duduk mengamati.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dia divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
5. Kerusuhan di Lapas Nusakambangan
Saat menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan, John Kei terlibat kerusuhan di lapas tersebut.
Kerusuhan di Lapas Klas II Permisan Nusakambangan terjadi pada 7 November 2017.
Satu orang tahanan tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kerusuhan itu.
Korban tewas merupakan narapidana kasus narkoba bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, salah satu anggota kelompok John Kei.
"Korban merupakan salah satu napi kelompok John Kei," ujar Kapolres Cilacap saat itu, Ajun Komisaris Besar Djoko Yulianto (Kompas.com, 7 November 2017).
Kerusuhan terjadi pukul 07.50 WIB, dimulai dengan penyerangan oleh narapidana kasus terorisme terhadap narapidana kasus pidana umum.
Penyerangan itu diduga merupakan aksi balas dendam karena pada malam sebelumnya narapidana terorisme atas nama Tomy dipukuli oleh kelompok lain (Kompas edisi 8 November 2017).
Kepala Lapas Klas II Permisan Nusakambangan kala itu, Yan Rusmanto, menjelaskan, kericuhan disebabkan serangan sekelompok warga binaan terhadap John Kei.
Sepuluh orang dari kamar 4, 5, dan 8 menyerang sel John Kei di Blok Tempo kamar 1.