TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang terapis pijat bernama Monik (26) ditemukan meninggal di dalam kardus bekas lemari es di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Selasa (16/6/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.
Sejumlah luka ditemukan di sekujur tubuh Wanita Muda tersebut.
Bahkan, polisi melihat ada bekas luka bakar di bagian kaki korban.
Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial YF (20) yang tak lain adalah pelaku pembunuhan Monik.
• Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara, Singapura Tergeser
• Ada Apa dengan Novel Baswedan, Beri Keterangan Mengejutkan, Sarankan Ronny dan Rahmat Dibebaskan
YF ditangkap di rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Kencan lewat Twitter pakai uang kuliah
YF, seorang mahasiswa di Surabaya di salah satu universitas tersebut mengaku berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Setelah berkenalan, YF dan korban sepakat untuk bertemu di kontrakan pelaku.
YF mengaku, saat itu dirinya sepakat membayar jasa pijat sebesar Rp 900.000.
Uang itu, menurut pengakuan YF, adalah Uang Kuliah yang diberikan orangtua.
"Saya bayar pijatnya Rp 900.000. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus," kata YF di Polrestabes Surabaya seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).
2. Panik korban Teriak
YF mengaku tertarik dengan tawaran korban.
Namun, menurut YF, korban meminta uang tip tambahan Rp 300.000.