TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/VI/2020/SPKT/Res.Lutra tanggal 16 Juni 2020.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Malengko, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 Wita
Ia menyebut, penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satuan Reserse Narkoba Aiptu Darwis.
"Pelaku berinisial RS (23) alamat Dusun Mattirowalie, Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju," ucap Ferasmus, Rabu (17/6/2020).
Sementara itu, Aiptu Darwis mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui telepon.
"Warga melaporkan bahwa di Desa Tolangi terjadi transaksi Narkoba," bebernya.
Personel Satuan Narkoba kemudian bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita berhasil menemukan pelaku, dari hasil penggeledahan kita menemukan satu saset sabu," katanya.
Pelaku lalu ditangkap dan diamankan di Polsek Sukamaju, kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti.
Berupa satu saset sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan satu buah handphone.
"Pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut," tutup Darwis.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi