Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam.
Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin,