Kronologi Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bisa Bebas dari Lapas Setelah Divonis 13 Tahun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/16/mantan-bendahara-umum-partai-demokrat-muhammad-nazaruddin-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin?page=all. Editor: Damanhuri

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kini bisa menghirup udara segar setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

Dia mendapat Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, narapidana penghuni Lapas Sukamiskin itu keluar, Minggu (14/6/2020).

"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm]," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

 Aris mengatakan Nazaruddin selanjutnya akan menjalani Cuti Bebas Bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.

Pengakuan Ayah Kandung 4 Kali Cabuli Putrinya: Tidak Tahan Setelah Istri Meninggal

KABAR GEMBIRA Obat Virus Corona Ditemukan, Sudah Terdaftar di BPOM & Aman Dikonsumsi, Segera Beredar

Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP atas bana Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.

Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.

Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.

Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.

Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.

• Pengakuan Ayah Kandung 4 Kali Cabuli Putrinya: Tidak Tahan Setelah Istri Meninggal

• KABAR GEMBIRA Obat Virus Corona Ditemukan, Sudah Terdaftar di BPOM & Aman Dikonsumsi, Segera Beredar

Halaman
12

Berita Terkini