Pemulihan Ekonomi

Genjot Pemulihan Ekonomi, Pemkot Makassar Atur Skema Pembebasan Pajak

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengikuti pembukaan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui virtual meeting, di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (15/6/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar dibawah kendali PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf melakukan berbagai cara agar kondisi ekonomi di kota Makassar kembali pulih.

Salah satunya, dengan meringankan beban pajak ke para pebisnis maupun pengusaha ritel.

Yusran mengatakan, meringankan beban pajak dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak bagi pengusaha di Makassar sudah di kaji seperti bapa skema keringanan yang diberikan.

Pihaknya baru bisa mengambil keputusan skema dan model relaksasi pajak setelah hasil kajian tim ahli ekonomi telah rampung.

"Iya, kita akan kesana. Sedang dikaji oleh tim ekonomi atau tim ahli kita. Kita masih tunggu hasil kajian dari tim ahli ekonomi kita soal relaksasi itu," ujar Yusran, di Posko Covid 19 Makassar, Jl Nikel, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Makassar Irwan Adnan, membeberkan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini akan diberikan payung hukum, dengan menerbitkan Perwali.

"Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pak Pj Wali Kota, tinggal Bagian Hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan" kata Irwan.

Ia menjelaskan, dalam perwali itu, ada beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak, mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda, bahkan pembebasan pajak.

"Langkah itu dilakukan untuk mendorong semua wajib pajak atau usaha bisa recovery. Kalau mereka pulih, kan dampaknya juga untuk pembangunan di Kota Makassar," jelas Adnan, sembari sebut harapannya Perwali ini bisa diterapkan pada pembayaran pajak Juli mendatang.

Ditengah Pandemi ini, tak hanya pebisnis yang terkena dampaknya, tapi juga pemerintah.

Jika dihitung mulai Maret hingga Mei, pemasukan dari sektor pajak minus hingga Rp 50 miliar.

Dia menjelaskan, saat kondisi normal, dalam sehari, pemasukan berkisar Rp500 hingga Rp600 juta.

Namun, selama pandemi, target yang biasa dicapai berkurang hingga Rp50 miliar.

Namun, di bulan Juni ini, pemasukan sektor pajak mulai kembali terlihat, hal itu tentu karena dunia usaha mulai melakukan aktivitas.

Olehnya jika ini berlangsung baik, dan juga ada ketaatan masyarakat patuh denga Perwali, ekonomi Makassar tentu akan kembali seperti sebelumnya.

Berita Terkini