Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.
Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban Disetubuhi.
• Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.
Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.
Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu. Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli", .