TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Pemerkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras terjadi Lampung Tengah, Lampung.
Korban seorang gadis remaja berinisial NN.
Dia dicabuli pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Selasa (9/6/2020).
• Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
Dibuat Mabuk
Peristiwa itu korban alami setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.
Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.
“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.
• Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
Kronologi Kejadian
Pencabulan itu berawal saat korban dijemput oleh rekan pelaku yang berinisial FN pada hari kejadian.
Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.
Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.
Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.
Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.
“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.
Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.