Oknum PNS Punya Banyak Wanita Simpanan, Marah saat Istri Tahu Kelakuan Liciknya, Babak Belur
RH, istri RZN melaporkan hal ini lantaran sudah tidak kuat lagi dengan perilaku suaminya yang kerap selingkuh dan melakukan KDRT kepada dirinya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum ASN oleh istrinya ke pihak kepolisian Polsek Batam Kota.
ASN atau PNS Pemko Batam tersebut berinisial RZN.
Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan telah selingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
RH, istri RZN melaporkan hal ini lantaran sudah tidak kuat lagi dengan perilaku suaminya yang kerap selingkuh dan melakukan KDRT kepada dirinya.
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
• HEBOH! Kadis Pariwisata Goyang TikTok, Ditemani Seorang Wanita Naik ke Meja Ruang Kerja: Hiburan
Punya beberapa Wanita Simpanan
“Tidak saja dikasarin, belakangan korban juga mengetahui suaminya memiliki beberapa wanita simpanan,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui telepon, Jumat (12/6/2020).
Guchy, begitu panggilan akrabnya mengaku kasus ini masih dalam proses, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum pelapor juga sudah diterima penyidik Polsek Batam Kota.
“Kasusnya masih proses, tunggu saja ya, kami juga masih melakukan koordinasi dengan Intansi terlapor yang bersangkutan,” jelas Guchy.
Istri alami kekerasan
Tidak saja Kapolsek Batam Kota, Sekretaris Daerah (Setda) Pemkot Batam, Jefridin juga membenarkan atas kasus tersebut.
Bahkan Jefridin mengaku mengetahui kasus ini dari istri terlapor yang mengaku sudah tidak kuat lagi dengan kekerasan yang dialaminya selama ini.
“Kasusnya kan sudah ditangani pihak kepolisian, jadi kami masih menunggu dari hasil pemeriksaan kepolisian,” terang Jefridin.
• UPDATE Corona Indonesia Sabtu 13 Juni 2020: 1.014 Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 563 Orang
• HEBOH! Kadis Pariwisata Goyang TikTok, Ditemani Seorang Wanita Naik ke Meja Ruang Kerja: Hiburan
Aturan disiplin pegawai negeri
Mengenai langkah disiplin dari Pemkot Batam sendiri, Jefridin mengaku kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Saat ini pimpinan terlapor sudah kami diberitahukan untuk segera memanggil dan menyurati yang bersangkutan untuk diperiksa," katanya.
"Apabila ditemukan ada pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum ASN di Batam Ketahuan Selingkuh dan Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi"