Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.
Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.
Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.
Gadis 18 tahun di Tulungagung dirudapaksa 5 pria bergantian
Terpisah, kasus yang terjadi pada seorang gadis 18 tahun warga Kabupaten Blitar dirudapaksa lima pria di Tulungagung menemukan sederet fakta.
Sekedar informasi, saat gadis 18 tahun itu dirudapaksa, pelaku secara diam-diam merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
Kemudian video tak senonoh itu disebar hingga Viral di Whatsapp (WA).
Bahkan, orang tua korban juga sempat mendapatkan kiriman video tersebut.
Orangtua korban lantas melapor ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut fakta-fakta gadis 18 tahun dirudapaksa lima orang pria di Tulungagung.
1. Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Rumah Kosong
Korban yang diketahui bernama Melati (nama samaran), merupakan warga Kabupaten Blitar.