TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beragam cara dilakukan orang untuk bisa terbebas dari virus Corona (Covid-19).
Belakangan ini, banyak masyarakat yang menggunakan kalung 'Shut Out'.
Kalung tersebut dipercaya dapat melindungi badan atau menangkal dari serangan bakteri atau virus.
Benarkah demikian?
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Yusnita Rifai PhD Apt menjelaskan tentang bahaya dari kalung tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) Tribun Timur seri keempat dengan tema Mitos Obat Covid-19, Rabu (10/6/2020) malam.
Anggota Indonesian Young Scientist Forum for Covid-19 itu menjelaskan bahwa kalung tersebut mengandung klorin dioksida.
"Itu mengandung klorin dioksida, jadi juga salah satu cairan kandungan klorinnya itu kan ada di dalam desinfektan," katanya.
Ketika dihirup di udara, kata dia, terdapat batasan konsentrasinya.
"Itu kandungannya boleh maksimum 0,1 ppm kalau di udara. Kalau di air dibolehkan sampai maksimum 0,8 ppm," jelas Yusnita.
Jika dihirup setiap hari, kata dia, klorin di oksida tersebut akan pecah di udara dan menjadi gas yang berbahaya.
"Kalau dihirup setiap hari, digunakan setiap hari kalungnya klorin di oksida itu akan pecah di udara menjadi gas yang cukup berbahaya bisa mengiritasi saluran pernapasan. Sehingga tidak dianjurkan untuk digunakan atau dihirup setiap hari," katanya.
Dirinya beserta tim peneliti pernah mempertanyakan hal tersebut ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Hasilnya, BPOM menyebutkan bahwa kalung tersebut tidak memiliki nomor izin edar.
"Kami pernah konfirmasi ke BPOM Pada waktu maraknya kalung shut out itu, BPOM menyebutkan bahwa tidak ada nomor izin edar diberikan," katanya.
"Mungkin ada oknum-oknum tertentu yang coba menyebarluaskan. Namun sebenarnya secara legal itu tidak diizinkan," terangnya.