BERITA VIDEO

VIDEO: Denda Pajak Dibebaskan, Kendaraan Antre di Samsat Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM-MAKASSAR - Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (2/6/2020). Kendaraan mengular hingga badan jalan.

Saat ini Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah memberikan insentif pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.

Dari pantauan di lapangan terlihat kendaraan roda dua dan empat antre membayar hingga badan jalan.

Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (2/6/2020). Kendaraan mengular hingga badan jalan. Saat ini Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah memberikan insentif pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). (TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)
Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (262020). Kendaraan mengular hingga badan jalan. (TRIBUN TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkini