Tito mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menerapkan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologis-nya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.
Dalam Kepmendagri itu, Tito tetap melarang jasa ojek online (ojol) maupun ojek konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.
Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilarang Bawa Penumpang, Ojol Ancam Demo Besar-besaran di Depan Istana, .