TRIBUN-TIMUR.COM - Tak terima keputusan Kementerian Dalam Negeri, massa driver ojol akan kepung Istana Negara Presiden Jokowi
Aturan Pemerintah yang melarang ojek online (ojol) tetap dilarang mengangkut penumpang di fase new normal menuai protes keras.
Surat edaran ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada para kepala daerah, agar diterapkan dalam tatanan hidup baru atau New Normal nantinya
• Penyebab Sebenarnya Sule Tinggalkan Ini Talkshow NET TV dan Pindah ke MNCTV,Andre Taulany Juga Ikut?
Aturan itu bukan tanpa alasan
Alasan mantan Kapolri karena takut helm para driver Ojol ini menulari Covid-19 ke penumpang
Sebelumnya juga, di awal-awal Pandemi Covid-19 ini merajalela di Indonesia, pemerintah sudah membuat aturan ojek online tak boleh membawa penumpang
Ini karena bagian dari kebijakan physical distancing
Kini setelah Indonesia sudah bersiap menyambut New Normal pekan depan, aturan itu tetap diberlakukan
Ojek Online masih tetap dilarang membawa penumpang dan hanya bisa menerima orderan makanan dan lainnya
Ini kemudian kembali menimbulkan protes dari Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda)
"Massa ojek online atau Driver Ojol siap demo besar-besaran ke Istana Negara jika ada aturan ojol tetap dilarang mengangkut penumpang saat fase new normal usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah imbas virus corona dihentikan," ujar Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia, Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan, Garda akan melakukan protes besar di Istana agar aspirasi pengemudi ojol didengar langsung Presiden Joko Widodo.
"Kami akan unjuk rasa karena ini tidak sinkron dengan kementerian-kementerian di bawah Presiden RI," tambahnya.
Igun menerangkan semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian tetap melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang selama pandemi Covid-19.
Tito mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menerapkan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak corona.
"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada daerah yang kondisi epidemologis-nya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.
Dalam Kepmendagri itu, Tito tetap melarang jasa ojek online (ojol) maupun ojek konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.
Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan.
Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilarang Bawa Penumpang, Ojol Ancam Demo Besar-besaran di Depan Istana, .