Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Resmi Ditiadakan, Bagaimana Nasib Uang 7.272 Jemaah Calon Haji asal Sulsel?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020

TRIBUN-TIMUR.COM- Akibat Pandemi Corona atau Covid-19, pemerintah Indonesia resmi meniadakan pemberangkatan jemaah untuk menjalani Ibadah Haji 2020.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (2/6/2020).

"Dengan ini pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020," kata Fachrul dikutip dari Tribunnews.com

Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.

Alasan pemerintah

Menurut Fachrul Razi, keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan," ucap Fachrul.

Fachrul mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keputusan ini.

Seperti diketahui, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu keputusan mengenai haji Pemerintah Arab Saudi pada 20 Mei 2020.

Nasib Uang Jemaah

Dengan adanya kebijakan tersebut, 7.272 jemaah calon haji asal Sulawesi Selatan dipastikan batal berangkat.

Akibat tertundanya pemberangkatan haji 2020, Kemenag Sulsel juga menyampaikan permohonan maaf kepada jamaah calon haji.

"Kami menyampaikan permohonan maaf akibat penundaan ini, kiranya kita semua dapat maklum dan bersabar. InsyaAllah semoga wabah ini cepat berlalu sehingga pelaksanaan haji tetap berlangsung seperti sebelumnya," tuturnya.

Menurut Kaswad, keputusan yang diambil oleh Menag RI ini terkait wabah virus Corona yang sedang melanda dunia.

"Tentu kebijakan ini poinnya sebagai bentuk pencegahan akibat pandemi Corona," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini