TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - 10 warga Kabupaten Luwu yang sebelumnya terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 telah dinyatakan sembuh.
Hal ini disampaikan salah satu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu, dr Daud Mustakim.
Daud menyebutkan, kasus positif Covid-19 Luwu sebanyak 24 orang.
13 diantaranya masih mejalani perawatan atau isolasi.
10 lainnya sudah sembuh dan satu telah meninggal dunia.
"Sudah 10 pasien Covid-19 yang terkonfirmasi sembuh. Mereka sudah dipulangkan ke rumah masing-masing," ujar Daud, Senin (6/5/2020).
Sementara itu, mamasuki fase new normal sejumlah rencana memutus rantai penyebaran Covid-19 dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dibawa kendali Bupati Luwu Basmin Mattayang.
Misalnya melarang sementara waktu pelaksanaan pesta pernikahan dan accara lainnya yang akan mendatangkan orang banyak.
"Soal adanya pertemuan khusus atau pesta pernikahan tetap dilarang dan tidak diberikan izin, termasuk konser musik," tegas Ketuga Harian Gugus Tugas, Fajar Dani Susanti.
Menurut Fajar, pemberian izin nikah masih mengacu pada protap Covid-19.
"Selama empat bulan ke depan pesta pernikahan tidak boleh dilaksanakan, ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Masih terkait dengan upaya penanganan Covid-19 Pemkab Luwu juga telah memperpanjang masa belajar di rumah sampai 11 Juli 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 659/Dikbud/V/2020 yang ditandatangani Bupati Luwu Basmin Mattanyang pada tanggal 29 Mei 2020.
Tentang perpanjangan masa pencegahan penularan Covid-19 pada satu pendidikan lingkup Pemkab Luwu.
Dalam surat tersebut, Basmin memperpanjang kebijakan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, dan SMP/MTs.