Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, saat kejadian pelapor atau suami dari si korban sedang berada di rumah saudaranya.
Pada pukul 15.22 WIB, suami dari korban melihat handphone ternyata ada pemberitahuan panggilan tak terjawab.
Menduga ada yang tidak beres, pelapor pun bergegas pulang ke rumah.
Menurut AKBP Gatot, sesampainya di rumah, kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Pelapor kemudian berhasil masuk rumah dengan kunci serep.
"Setelah pelapor masuk rumah, dia mendengar suara keran air dari kamar mandi.
Setelah dilihat, pelapor mendapati istrinya menangis.
Pelapor bertanya, kemudian korban mengatakan 'Kas diperkosa ning Hermanto'," kata AKBP Gatot dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com (grup TribunJatim.com ).
Menurut AKBP Gatot, mulanya pelaku Hermanto tidak mengakui jika telah merudapaksa si korban.
Pelaku mengelak itu saat pelapor dan korban langsung mendatangi rumahnya.
Kemudian pukul 19.00 WIB, pelaku mengakui aksi bejatnya di rumah saudara pelapor.
AKBP Gatot mengatakan, pihaknya pun sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu pakaian dan celana dalam korban.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Brebes.
Pelaku diancam kurungan penjara selama 12 tahun," ungkapnya.
Pria Tak Pakai Baju Keluar dari Hotel Minta Tolong, 2 Wanita Sewaan Lakukan Hal Keji di Ranjang