Deretan Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan saat Ditanya

Penulis: Nur Fajriani R
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (27/5/2020).

3. Tak Ajukan Eksepsi

Lucinta Luna pun menjawab tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dia menerima dakwaan yang diberikan JPU.

"Tidak (ajukan eksepsi) yang mulia," kata Lucinta Luna.

Selanjutnya, saat diberikan kesempatan apakah ada hal yang mau disampaikannya, Lucinta Luna tak berkomentar.

"Tidak yang mulia," ucapnya.

4. Tak Didampingi Luasa Hukum

Di sidang perdana ini Lucinta Luna memang tak didampingi kuasa hukum.

Hal tersebut karena adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukumnya.

Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini