Tidak melaksanakan salat jumat dan salat berjamah lainnya di masjid-masjid.
Tidak melaksanakan salat tarawih dan seluruh jenis kegiatan di seluruh masjid-masjid sebelum yang berwenang menyatakan Virus Corona (Covid-19) sudah aman untuk masyarakat.
Tidak melaksanakan Idul Fitri di masjid-masjid dan lapangan terbuka atau tempat lainnya sebelum pihak yang berwenang menyatakan Covid-19 sudah aman untuk masyarakat.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)