TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat tidak melaksanakan Salat Idulfitri 1441 H berjamaah di masjid atau tanah lapang.
Masyarakat diminta agar Salat Id di rumah masing-masing.
Apabila ada yang tetap nekat melaksanakan Salat Id secara berjamaah akan didata.
Lalu yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Salat Id tersebut dibuatkan surat pernyataan.
Imbauan ini merupakan salah satu poin yang disepakati dalam rapat terbatas di Aula Lagaligo, Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (19/5/2020).
Rapat dipimpinan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Dihadiri unsur Forkopimda Luwu Utara, Kepala Kemenag, Sekda, Ketua MUI, Ketua PHBI, Ketua Pesamilra, Ketua DMI, Ketua PD Muhammadiyah, dan Ketua PC NU Luwu Utara.
Berikut kesimpulan rapat terbatas itu:
Takbir tetap dikumandangkan di setiap masjid, paling banyak lima orang dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Tetap melanjutkan atau tidak merubah maklumat bersama yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2020.
Agar seluruh elemen (camat, unsur forkopimcam, kades, lurah, KUA, babinsa, babinkantibmas, muballigh, dan tokoh agama) agar masif mensosialisasikan himbauan maklumat bersama kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H dirumah masing-masing.
Kemenag Luwu Utara membuatkan bahan panduan Salat Idul Fitri 1441 H, dan pemda membuat e-player untuk disebarkan ke media sosial.
Apabila ada masyarakat yang tetap nekat melaksanakan Salat Id secara berjamaah agar di data, siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tersebut dengan membuat surat pernyataan, serta mendata dengan baik siapa masyarakat yang hadir serta melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Tidak menggelar open house atau serupa dan menggantikan dengan model daring.
Adapun maklumat bersama yang dikeluarkan pada 17 April 2020 berbunyi: