OPINI

Kerawanan Sosial Sebagai Dampak Covid-19

Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.(Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)

Oleh: Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Sungguh luar biasa dampak pandemi Covid-19.

Dampaknya sangat luas bagi kehidupan masyarakat dan memengaruhi hampir semua aspek kehidupan.

Tidak hanya menyerang kesehatan masyarakat, melainkan juga menyerang segala aspek termasuk keamanan, keselamatan, politik, hukum, ekonomi, dan sosial.

Hal yang paling terdampak sebenarnya terkait kehidupan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Secara sosial, hubungan antar masyarakat menjadi terbatas, protocol standar WHO dengan social distancing yang diterapkan bertujuan untuk memutus penyebaran covid 19.

Tentunya ini sesuatu yang sangat berubah dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia yang terbiasa menjalin silaturahim dengan interaksi langsung.

Cara Terbaik Menang Melawan Covid-19

Apalagi pada bulan suci Ramadhan dan moment Idulfitri yang biasanya menjadi ajang berkumpul dan momentum menjalin silaturahmi yang selama setahun sempat terpisah oleh jarak.

Upaya yang dilakukan pemerintah dengan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat, tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya.

Pada masa-masa sulit seperti sekarang ini, dampak Covid-19 secara ekonomi benar-benar terasa sulit bagi golongan masyarakat menengah ke bawah karena berdampak pada penghasilan untuk menyambung hidup.

Oleh sebab itu bantuan dari pemerintah menjadi suatu harapan baru bagi masyarakat dalam berjuang menghadapi serangan Covid-19 ini.

Sehingga dalam pelaksanaan kebijakan pemberian bantuan sosial sebagai upaya menghadapi serangan Covid-19 diharapkan maksimal dan efektif.

Ukuran maksimal dan efektifitas pemberian bantuan tersebut tentunya adalah ketepatan sasaran dan akurasi data penerima bantuan, sehingga pemberian bantuan tersebut merata dan dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dr Andrinof: Sektor Ini Bisa Cegah Kemerosotan Ekonomi Akibat Pandemi

Ketidakakuratan data tentunya berdampak pada ketidakmerataan pemberian bantuan sosial, sehingga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan akan merasakan ketidakadilan baginya.

Tentunya adanya perasaan-perasaan tidak adil yang dirasakan oleh masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial perlu dihindari, karena Indonesia merupakan negara hukum yang menganut asas equality before the law.

Artinya semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Hukum yang benar adalah hukum yang mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakatnya.

Selain itu, akurasi data juga berdampak pada ketepat-sasaranan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Namun yang menjadi permasalahan di beberapa daerah yaitu ketidakakuratan data penerima bantuan sosial dalam rangka penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat.

Ini berakibat pada banyaknya keluhan masyarakat yang tidak menerima bantuan sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Karena itu perlu dievaluasi oleh pemerintah dan meningkatkan pengawasan, agar kecemburuan-kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dapat dihindari.

Fatimah Kalla: Tabungan Usaha Paling Lama Bisa Dipakai 3-4 Bulan

Selain itu, evaluasi dan lebih memperketat pengawasan dapat menjadi solusi bagi pemerintah untuk meghindari adanya kemungkinan-kemungkinan penyelewengan maupun penyalahgunaan bantuan bahkan kemungkinan adanya korupsi.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolah dalam webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) bahwa terdapat titik rawan penyelewengan atau korupsi anggaran dana penanggulangan Covid-19.

Misalnya pada pengadaan barang atau jasa yang rentan terjadi kolusi dengan penyedia barang, penggelembungan harga (mark-up), kickback, konflik kepentingan (conflic of interest) dalam pengadaan, hingga kecurangan.

Selain itu, Filantropi atau sumbangan pihak ketiga, pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan juga menjadi bagian-bagian yang rawan terhadap oknum-oknum yang tidak bertangggung jawab sehingga memanfaatakan situasi yang genting ini demi keuntungan pribadinya atau golongannya.

Semoga pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk semakin memperkuat soliditas dan kebersamaan.

Bukan justru melahirkan kerawanan dan konflik sosial. (*)

Berita Terkini