Luwu Timur Lawan Corona

Pemkab Luwu Timur Diminta Terapkan PSBB

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM

Termasuk kesiapan daerah terkait kesediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Bila penerapan PSBB jadi diberlakukan di Luwu Timur, masyarakat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.

Berita Terkini