BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Siapkan 4 Dokumen

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

4. Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

5. Tidak menunggak iuran.

6. Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun.

7. Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

8. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000. 

Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS KesehatanCare Center 1500 400.

Artikel ini sudah tayang di Kompas TV dengan judul Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi

Berita Terkini