Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung Kini Dukung Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM - Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah melalui pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

Hal itu disampaikan Andi menanggapi polemik terbitnya Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya Perpres serupa dibatalkan MA.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan seksama," kata Andi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Ia mengatakan MA tak akan mencampuri penerbitan kembali Perpres serupa sebab tak berwenang di zona tersebut.

Andi menuturkan MA hanya berwenang mengadili dan memutuskan jika ada pihak yang berkeberatan dengan Perpres tersebut.

Warga Gerebek Pesta Miras dan Seks, 1 Wanita Layani 3 Pria, Nasib Pelaku Setelah Diketahui Polisi

Heboh! Suara Perempuan Lagi Ngaji Muncul di Gedung Kosong Kampus, Dikira Hantu

Ia menambahkan pemerintah bisa saja memiliki alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kesinambungan program, namun tetap harus mempertimbangkan putusan MA.

"Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75 yang lalu," lanjut dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. 

Iuran BPJS Naik, Eks KPK Sebut Jokowi Berani Lawan MA: Kita Bukan Lagi Negara Hukum tapi Kekuasaan

Halaman
123

Berita Terkini