TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar sudah siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekertaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan pencairan THR ASN Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan mulai Jumat besok.
Hal ini kata Rahmat, seiring dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2020, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
"Sudah di teken tadi sama Pak Prof Perwalinya, ini tentu sebagai tanda bahwa THR ASN Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan," kata Rahmat, Kamis (14/5/2020).
Rahmat menyebutkan, estimasi pembayaran THR ASN Pemkot Makassar sekitar Rp 53 miliar.
Adapun pembayaran THR dikecualikan bagi selon I dan II.
"Jadi eselon I dan II tidak menerima THR. Ini diatur dalam peraturan Kementrian Keuangan. Ya yang dapat itu hanya jabatan administrasi kebawah dan staf" katanya.
Menurut dia, besaran THR untuk pegawai Pemkot Makassar sama dengan satu bulan gaji.
"THR istilahnya dobel gaji bulanan," kata Rahmat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR.
Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.