Iuran BPJS Kesehatan Naik

Tiba-tiba Iuran BPJS Kesehatan Naik di Masa Pandemi Corona, Ini Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan BPJS

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Alasan Presiden Jokowi bikin iuran BPJS Kesehatan naik lagi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, kehabisan duit?

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan bagi warga negara Indonesia saat ini adalah tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal saat ini masyarakat Indonesia sudah terbebani dengan dengan penyebaran pandemi virus Corona.

Begini Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar? Ini Riwayat Nabi Muhammad SAW & Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pernah Juara Copa Libertadores, Eks Timnas Chile Bawa PSM Runner-Up 2005, Begini Sosok Sergio Vargas

Wabah virus corona  atau yang juga dikenal dengan covid-19 saat ini menjadi momok paling mengerikan bagi umat manusia.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Cepat dan Mudah, Ini Cara Cairkan Insentif Prakerja Gelombang 1, 2, dan 3, Lewat OVO, GoPay, LinkAja

Runner-Up di PSM, Juara di Persija, Tapi Jadi Pelatih Gagal Bersinar, Begini Kisah Luciano Leandro?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Pernah Dibatalkan MA

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja resmi naik (Istimewa)

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rp25.500 untuk kelas III

Rp51.000 untuk kelas II

Rp80.000 untuk kelas I

Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya.

Isinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN.

Tak lupa konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat,

"Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19 atau Virus Corona ),” kata Iqbal.

Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal mengatakan.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.Grid.id dengan Judul "Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona"

Berita Terkini