Fidiah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Namun, bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang.
Untuk di Bulukumba, jika diuangkan, sama dengan Rp 30 ribu untuk satu hari tidak puasa.
"Orang yang berhak menerima fidyah tersebut adalah orang miskin, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah dalam haditsnya," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)