TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Wanita hamil di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Januari-Maret 2020, tercatat sebanyak 1.835 orang.
Angka tersebut merupakan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba.
Biasanya, ibu hamil tidak bisa berpuasa di bulan suci Ramadan, karena alasan beberapa hal.
Salah satunya untuk kebutuhan gizi dan kesehatan janin yang di kandungnya, apalagi jika terkategori hamil muda.
Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa golongan yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Puasa mereka di bulan suci Ramadan bisa digantikan melalui qadha atau pada waktu di luar bulan suci Ramadan, atau dengan cara fidiah alias membayar dengan jumlah tertentu.
Lalu, bagaimana cara membayar fidiah yang sesuai dengan anjuran agama?
TribunBulukumba.com, telah melakukan wawancara dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba, Ustaz Yusuf Shandy.
Ustaz Yusuf Shandy menyampaikan, mengenai qadha dan fidyiah ini, dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184-185, dan Hadis Riwayat (HR) An-Nasai nomor 2274.
Khusus untuk wanita hamil dan menyusui, mereka harus melakukan fidiah jika dalam kondisi khawatir akan kondisi bayinya saja.
Namun, disamping itu, mereka juga harus melakukan qadha, atau mengganti puasanya di waktu yang lain.
"Orang yang boleh tidak puasa Ramadan tetapi wajib bayar fidiah adalah orang lanjut usia yang tak mampu lagi puasa, orang sakit yang tak ada lagi harapan untuk sembuh," jelas Ustaz Yusuf Shandy.
"Juga ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan bayinya. Orang hamil seperti ini, selain bayar fidyah, dia juga wajib melakukan qadha, yaitu mengganti puasanya setelah Ramadhan berakhir," tambahnya.
Waktu yang paling tepat untuk bayar fidiah, lanjut dia, adalah akhir Ramadan. Namun, tetap boleh dilakukan setelah Ramadan.
Khusus untuk Baznas Bulukumba sendiri, jumlah yang harus dibayarkan sebanyak satu sha' atau sama dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.