THR 2020

KABAR TERBARU Rincian THR PNS/TNI/Polri Paling Lambat Cair 15 Mei, ini Daftar Orang yang Tak Terima

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2020

KABAR TERBARU Rincian THR PNS / Pensiunan / TNI / Polri Paling Lambat Cair 15 Mei, ini Daftar Orang yang Tak Terima 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dilakukan secara serentak paling lambat pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Lebih lanjut Menkeu bilang, aturan terkait dengan pemberian THR seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait THR saat ini juga sudah dikeluarkan.

"Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi daring, Senin (11/5/2020) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

THR PNS, TNI/Polri Cair Paling Lambat 15 Mei, Sudah Diteken Jokowi, hingga Rp 5,9 Juta Diterima

Menkeu menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR di tahun ini adalah sebesar Rp 29,38 triliun.

Rinciannya, untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, untuk pensiunan Rp 8,70 triliun, dan untuk ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Seperti diketahui untuk tahun ini, pejabat Eselon I dan Eselon II tidak akan mendapatkan THR.

Viral Penertiban PSBB Makassar, Berikut Wawancara Khusus Kasatpol PP Makassar Iman Hud

Karena, ASN yang diberikan THR hanyalah Eselon III, TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah Eselon II.

Anggaran THR untuk pejabat Eselon I, Eselon II, serta pejabat negara ini akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.

"Kami terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap memfokuskan pada penanganan virus corona, yaitu penanganan penyebaran dan mencegah korban jiwa. Namun, di sisi lain juga mengkaji berbagai kemungkinan agar dampak kepada sosial ekonomi itu bisa dikurangi," jelas Sri Mulyani.

 Kriteria PNS yang menerima THR

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

Halaman
1234

Berita Terkini