Penangkapan Satu Keluarga di Tompobulu

Penjelasan Lengkap Polres Bantaeng Terkait Kasus Pembunuhan Sadis dan Penyanderaan

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Bantaeng, saat melakukan pengamanan di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

TRIBUNBANTAENG.COM, TOMPOBULU - Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng, mengamankan satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/5/2020) malam.

Mereka diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan salah satu anggota keluarga mereka sendiri bernama Rosmini (18 tahun).

Rosmini tewas dalam kondisi luka menganga di bagian lehernya, yang diduga akibat digorok menggunakan parang.

Parahnya, keluarga ini juga menahan warga sekitar yang melintas di depan rumahnya. Dari aksinya itu, mereka berhasil menyandera tiga orang warga kampung.

Mereka adalah Sumang (45), Irfandi (18), dan Enal (25). Irfandi tidak mengalami luka, sementara Enal mengalami luka sobek di kepala akibat sabetan parang, dan Sumang mengalami luka gores pada bagian telinganya.

Aksi pembunuhan dan penyanderaan ini dilakukan Darwis ( 50 tahun), bersama 8 orang anggota keluarganya yang lain.

Yakni Anis (50 tahun) yang merupakan istri Darwis, beserta anak-anaknya bernama Rahman (30 Tahun), Hastuti (28 Tahun), Nurlinda (21 Tahun), Anto (20 Tahun) Suci Binti (14 tahun).

Dua orang menantunya, masing-masing bernama Ardi (40 Tahun), dan Rusni (24 Tahun), juga diamankan polisi.

Dari informasi warga, dua hari sebelum kejadian ini, Kamis (7/5/2020), Hastuti dan Rosmini disebut sering berbicara aneh alias diluar kebiasaan.

Tingkah aneh keduanya itu disebut berlangsung hingga Jumat (8/5/2020) malam.

Bahkan, satu keluarga ini, disebut mengalami kesurupan massal saat melakukan sebuah ritual.

Namun informasi itu, belum bisa dipastikan kebenarannya oleh polisi.

"Kita masih dalami siapa pelaku utama yang eksekusi korban. Sedang didalami yang gorok leher korban sampai tewas. Termasuk juga motifnya," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri.

Akibat perbuatannya itu, mereka dipersangkakan pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan.

"Untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap 3 korban, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan," jelas AKBP Wawan Sumantri.

AKBP Wawan Sumantri, juga mengimbau masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Ia meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum selanjutnya, kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini