Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China.
"Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut," ungkap NA.
"Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar...," kata NA.
KR, 19 tahun, asal Manado, menambahkan, "Mereka makan enak-enak, kalau kami seringkali makan ikan yang biasanya buat umpan itu."
"Melepaskan jenazah"
Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung empat jenazah rekannya ke lautan lepas.
Upaya mereka agar jenazah "disimpan" di ruang berpendingin, dan kelak dikubur "secara layak" di daratan, ditolak kapten kapal.
Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh.
"Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," kata NA.
"Mereka beralasan, kalau mayat dibawah ke daratan, semua negara akan menolaknya," NA menirukan jawaban kapten kapal.
Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam, akhirnya hanya bisa memandikan dan menshalati jenazah rekan-rekannya.
"Kami mandikan, salati dan baru 'dibuang'," ungkapnya.
MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK, karena di perjanjian awal "[jenazah] ABK bisa dipulangkan."
Minta pemerintah gugat
Baik RV, BR maupun KR, MY maupun NA sepakat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing.