Di hadapan polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sarang burung walet.
Selain itu, mereka juga membeberkan ke polisi apabila masih ada lima orang rekannya yang ikut dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Larompong bersama barang bukti linggis dan obeng yang digunakan untuk membuka pintu sarang burung walet.
"Tiga pelaku telah kami amankan di Polsek. Sementara lima pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," tuturnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku terancaman dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
3. Pengedar Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/4/2020).
Pria berinisial FS (37) ditangkap di rumahnya di Lingkungan Mentang, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga.
Bahwa di lingkungan pelaku kerap terjadi transaksi sabu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku," kata Rafli, Jumat (5/1/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan 10 saset sabu yang disembunyikan dibawa karpet kamar pelaku.
"Dari keterangan pelaku, barang dengan berat bersih 0,56 gram tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Wajo," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)