Tribun Luwu

Kasus Kriminal di Luwu Sepekan Terakhir, Pencabulan Bocah 6 Tahun hingga Pencurian Sarang Walet

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Luwu melakukan penangkan terhadap Arfin alias Apping (38), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (6/4/2020).

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kasus kriminal tetap marak di tengah pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Rangkuman TribunLuwu.com, Kamis (7/4/2020), aparat kepolisian menangkap sejumlah pelaku kejahatan dalam sepekan terakhir.

Mulai dari penangkapan pelaku kasus pencabulan bocah enam tahun, penangkapan pelaku pencurian sarang brung walet sampai penangkapan pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Dari kasus yang ada di atas, pencabulan bocah enam tahun yang terbaru.

Berikut rangkumannya:

1. Pencabulan Anak

NA (6) menangis ketika dicabuli Arfin alias Apping (38) di kandang ayam milik ayahnya.

Tangisan NA tak dihiraukan Apping yang tetap memaksa memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban mengendarai motornya.

"Pelaku menangis, korban memaksa," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Rabu (6/5/2020).

Keluarga mendengar tangisan korban dan kaget melihat kondisinya.

Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.

"Pelaku mengakui telah mencabuli korban, dengan cara memaksa korban membuka pakaian dan memasukkan alat vitalnya," katanya.

Apping kemudian ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksinya.

Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.

Halaman
123

Berita Terkini