Tunjangan Hari Raya

Enrekang Pastikan Akan Cairkan THR untuk ASN Jelang Lebaran, Tak Ada Potongan Sepeserpun

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Termasuk wanita hamil yang dikhawatirkan janinnya terganggu jika berpuasa, wanita nifas dan menyusui.

“Jadi fidyah ini berlaku bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa di Bulan Ramadhan maka wajib membayar fidyah atau memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari," kata Ketua Infokom MUI Enrekang ini, Minggu (3/5/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jumlah fidyah yang harus dibayarkan tahun ini dengan mendasari kondisi saat ini dan makanan sehari-hari fakir miskin dengan jumlah sebesar Rp 30 ribu per hari.

Fidyah tersebut bisa dibayar kepada amil zakat terdekat, kalau di kecamatan bisa diantar ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan.

"Atau boleh langsung di antar ke Baznas Enrekang untuk disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerima," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin langsung mengantarkan fidyahnya sendiri langsung ke fakir miskin itu sah saja namun menurutnya itu kurang afdol.

Olehnya itu, diserahkan kepada lembaga zakat resmi seperti Baznas yang memiliki data base tentang fakir miskin yang layak untuk dibantu.

“Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat dan semoga kita bisa menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dan Allah SWT memasukkan kita kedalam golongan hamba-hambaNya yang bertaqwa sebagai tujuan inti dari berpuasa," tuturnya.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkini