Pencuri Rp 40 Juta di Luwu Ditangkap

BREAKING NEWS: Pencuri Uang Rp 40 Juta di Luwu Diciduk Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polsek Belopa menangkap terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34).

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Polsek Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34)

Warga BTN Permai Indah, Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, ditangkap di rumahnya, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan Andi dipimpin Kapolsek Belopa AKP Ahmad.

Ahmad menyebutkan, Andi merupakan pelaku pencurian uang Rp 40 juta yang disimpan di jok motor.

Uang tersebut milik Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli.

Kejadian pencurian pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Pelaku kita amankan di Mapolsek Belopa," kata Ahmad.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini