"Apabila ada perubahan kesepakatan lender dengan konsumen.
"Ini harus dibahas oleh kedua pihak sebagai suatu kesepakatan baru. Dan ini sangat bergantung pada negosiasi.
"Beda dengan bank yang diatur oleh OJK sebagai lender-nya, sehingga OJK dapat memiliki kekuatan sebagai otoritas yang mengatur," papar Anto.
Fintech yang terdaftar kini melakukan pemilihan debitur dengan sangat selektif.
Skema relaksasi kredit juga mempertimbangkan investasi pemberi pinjaman.
Sebab, pemberian pinjaman online ini juga harus dilakukan secara hati-hati.
Data OJK menyebut bahwa rasio kredit bermasalah pinjaman online masih nyaris menembus 4 persen hingga Februari 2020. (*)
(Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Promosi Pinjaman Online, Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu"