Eks Napi Dibunuh Tetangga

Kesal, Lagi Tidur Pintu Rumah Diketuk Eks Napi Keras-keras, Yudi Tikam Tetangganya, Penyebab?

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar sedih dari salah satu eks napi program asimilasi Kemenkumham.

Sudah senang bisa keluar hirup udara bebas dan sebentar lagi jalankan Ibadah Puasa bersama keluarga, eks napi tersebut meregang nyawa.

Dia tewas di tangan tetangganya sendiri  Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).

Korban Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program Asimilasi.

Dia sudah senang bisa bebas, namun tragis malah dibunuh tetangga gara-gara uang Rp 500 ribu.

PHK Didepan Mata, Gini Cara Mencairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bukan Imbauan, Presiden Jokowi Larang Warga Mudik, Apa Artinya Akses Jalan & Penerbangan Ditutup?

Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya. Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.

Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas. Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.

Ambil pisau dan bunuh korban Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.

Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.

Polisi kemudian menangkap Yudi.

Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan. Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.

"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

• PHK Didepan Mata, Gini Cara Mencairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan

• Bukan Imbauan, Presiden Jokowi Larang Warga Mudik, Apa Artinya Akses Jalan & Penerbangan Ditutup?

Beredar Kabar Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta

Beredar pengakuan narapidana yang mengaku dimintai uang Rp 5 juta agar dapat tiket asimilasi program pembebasan narapidana di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM punya program membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Ini dalam rangka mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan.

Mengingat kapasitas tahanan tidak cukup menampung napi. Sementara salah satu upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 adalah program Phisycal Distancing (jaga jarak). 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.

Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.

Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Ilustrasi sel tahanan (rjrnewsonline)

• Ini Kerja Yasonna Laoly Menteri Jokowi, 3 Napi Ditangkap Lagi Padahal Baru Seminggu Dibebaskan

• THR Eselon III, II, I Berkurang, Ini Pangkat TNI Polri yang Terima, Jokowi-Maruf Tidak Kapan Cair?

• Update Daftar Hp Samsung Turun Harga April 2020, Galaxy A30s, Galaxy A51, Galaxy A70, Spesifikasi

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.

Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

ILUSTRASI -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan Asimilasi Rumah bagi 13 orang WBP (Istimewa)

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

• Ini Kerja Yasonna Laoly Menteri Jokowi, 3 Napi Ditangkap Lagi Padahal Baru Seminggu Dibebaskan

• THR Eselon III, II, I Berkurang, Ini Pangkat TNI Polri yang Terima, Jokowi-Maruf Tidak Kapan Cair?

• Update Daftar Hp Samsung Turun Harga April 2020, Galaxy A30s, Galaxy A51, Galaxy A70, Spesifikasi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBONGKAR: Tiket Asimilasi untuk Para Napi Ditawari Seharga 5 Jutaan, Menteri Yasonna Jadi Sorotan


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya", 


Berita Terkini