Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Corona di Indonesia

Kabar Buruk, 3 Napi Ditangkap Lagi Padahal Baru Seminggu Dibebaskan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta bertanggung jawab. Bebasin Napi Belum Sepekan Sudah Ditangkap Kasus Jambret & Curanmor

Editor: Waode Nurmin
BNNP Bali
Dua pelaku narkoba yang baru lima hari bebas program Asimilasi dari Lapas Kerobokan, saat diamankan BNNP Bali, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta bertanggung jawab.

Tiga narapidana yang baru dikeluarkan Yasonna Laoly dalam program asimilasi, kembali ditangkap.

Ketiganya harus masuk penjara kembali karena kasus tindak kriminal.

Padahal belum sepekan ini mereka bisa menghirup udara bebas dan kembali ke rumah.

Tak hanya tiga namun beberapa kasus serupa kembali terjadi di beberapa daerah.

Kisah Janda Jadi Lemas Karena Handoko, Semalaman Main di Ruang Tamu, Jadi Korban ke-80

Sontak saja para netter langsung melemparkan kesalahan kepada Yasonna Laoly karena dinilai kebijakannya melepaskan para napi demi memutus Virus Corona, ngawur.

Dua napi M Bahri ( 25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya itu kedapatan setelah menjambret di Jalan Darmo Surabaya 

Mereka ini baru dirumahkan pada tanggal 3 April 2020 kemarin.

Korbannya adalah seorang perempuan di Jalan Raya Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Mereka beraksi bersama empat rekannya namun hanya berdua ditangkap. Temannya masih dalam pengejaran polisi

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan jika keduanya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar rutan usai mendapat program asimilasi .

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made, Sabtu (11/4/2020).

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat beraksi kembali karena kebutuhan hidup.

"Ya mau gimana lagi, tidak ada kerjaan dan akhirnya jambret lagi,"aku tersangka.

Kini kedua tersangka yang juga terpaksa ditembak kakinya itu harus kembali merasakan dinginnya lantai tahanan akibat perbuatannya itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved