"Soal itu kami dalam tahap diskusi dengan Ketua Gugus Tugas.
Kalau rancangan peraturan menteri soal larangan mudik keluar. Harusnya ada sanksi yang mengatur," ungkap Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (20/4/2020
Lantas apa sanksinya? Budi Setiyadi menjawab ini bisa disesuaikan dengan UU Karantina Kesehatan. Yang paling ringan, masyarakat yang kedapatan mudik akan dipulangkan.
"Sanksi teringan, akan dikembalikan, dipulangkan lagi. Makanya semua pintu keluar masuk terutama Jabodetabek akan kami tutup semua. Harus melalui pemeriksaan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Masih Nekat Mudik, Tindakan Ini yang Dilakukan Polisi,