Larangan Mudik

Jangan Nekat Mudik Jika Tak Mau Kecewa dan Malu di Jalan, Kakorlantas Polri Keluarkan Perintah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dampak Wabah Virus Corona di Indonesia, Masyarakat Terancam Dilarang Mudik Lebaran

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI, Joko Widodo memutuskan tentang larangan mudik dalam rapat terbatas (ratas) pada hari ini, Selasa (21/4/2020).

Hal tersebut ditindaklanjuti Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Ia meminta warga mematuhi aturan larangan mudik yang sudah diputuskan Presiden.

Jika ditemukan masih ada warga yang nekat untuk mudik di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Istiono menyatakan pihaknya bakal meminta untuk kembali pulang ke rumah.

Diminta Ajukan PSBB, Pemkab Maros Masih Kaji Perkembangan Penyebaran Covid-19

Jadwal Imsakiyah atau Buka Puasa Ramadhan 2020/1441 H di 35 Kota Besar Indonesia, Download di Sini

"Kalau masih ada yang mudik, kami suruh pulang lagi. Kembali ke rumah, balik kanan," ucap Istiono dalam pesan singkatnya, Selasa (21/4/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan pihaknya akan melakukan penjagaan serta penghalauan bagi kendaraan pemudik.

Dia menjamin penghalauan itu pasti secara persuasif karena ini merupakan operasi kemanusiaan.

Kembali Istiono meminta masyarakat harus sadar dan memahami kondisi pandemi corona hingga pemerintah membuat keputusan melarang mudik.

Untuk diketahui Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).

"Pada hari ini saya‎ ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

• Diminta Ajukan PSBB, Pemkab Maros Masih Kaji Perkembangan Penyebaran Covid-19

• Jadwal Imsakiyah atau Buka Puasa Ramadhan 2020/1441 H di 35 Kota Besar Indonesia, Download di Sini

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang ingin mudik di tengah pandemi corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak mudik dari pemerintah.

Oleh karena itu, Jokowi meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan tersebut mulai dari aturan hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.

Jokowi menambahkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan sembako, hingga bantuan tunai.

Senada dengan Korlantas, ‎Direktur Jendera Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bakal ada hukuman bagi mereka yang masih nekat mudik Lebaran.

• Diminta Ajukan PSBB, Pemkab Maros Masih Kaji Perkembangan Penyebaran Covid-19

• Jadwal Imsakiyah atau Buka Puasa Ramadhan 2020/1441 H di 35 Kota Besar Indonesia, Download di Sini

Halaman
12

Berita Terkini