Virus Corona

PSBB di Makassar, Apa Dilarang dan Boleh Dilakukan? Tempat Ibadah Tutup, Sekolah dan Kantor Libur

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup.

PSBB segera diberlakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di Makassar.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memohon penerapan PSBB di Makassar, episentrum penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Sulsel, melalui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Surat permohonan Pj Wali Kota Makassar ditandatangani dan dikirim kepada Gubernur Sulsel, Selasa (14/4/2020).

Dalam surat tersebut disertakan data peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, kejadian transmisi lokal.

Juga data kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Selanjutnya Gubernur Sulsel bermohon kepada Menkes, Rabu (15/4/2020).

Pj Wali Kota Makassar hanya butuh waktu 2 hari untuk mendapatkan persetujuan Menkes dalam menerapkan PSBB di Makassar.

Disetujuinya PSBB di Makassar tertuang dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

SK tersebut tertanggal, 16 April 2020.

Kapan PSBB mulai diberlakukan di Makassar?

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, dia akan membahas teknis pelaksanaan PSBB di Makassar, kota berpenduduk 1,5 juta jiwa, Kamis malam ini.

Rapat tersebut akan dihadiri onggota Forkompimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ) Kota Makassar.

"Kami akan memutuskannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Rencana kami pertemuan, malam ini. Sekaligus membicarakannya, memutuskannya sebab ini bukan keputusan yang sederhana. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iqbal Suhaeb, Kamis hari ini.

Sebelum PSBB diberlakukan, Pj Wali Kota Makassar akan membuat Peraturan Wali Kota atau Perwali yang memuat tentang aktivitas yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakukan PSBB dengan dengan masa inkubasi virus.

"Karena PSBB itu tidak bisa serta merta diberlakukan. Jadi Perwali ini harus dibuat, dan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, serta apa penekanannya di situ," kata Nurdin Abdullah.

Selanjutnya akan dilakukan solialisasi selama sekitar sepekan 

"Baru kita tentukan kapan kita mulai (penerapan PSBB)," kata Nurdin Abdullah.

Lebih lanjut, kata Nurdin Abdullah, yang juga harus diperhatikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan perekonomian yang tidak boleh mati.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)

Namun, yang lebih teknis akan termuat dalam Perwali Kota Makassar.(*)

Berita Terkini