Kabar Buruk untuk ASN, Dapat THR Tapi Sri Mulyani Minta Tunjangan Ini Dipotong, untuk Penghematan

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR cair tapi Tukin dipotong

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Untuk mengatasi masalah keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memotong sejumlahpengeluaran yang biasanya diberikan ke ASN.

Meski THR bakal terbayarkan, Sri Mulyani meminta tunjangan kinerja ASN di ibu kota maupun daerah, dipotong.

Untuk pertama, hal ini diinta Sri Mulyani untuk diberlakukan di Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas tunjangan kinerja (tukin) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani menyampaikan, pejabat di daerah di Pulau Jawa akan tertekan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menurun hingga 40 persen sebagai imbas munculnya pandemi corona.

"Untuk luar Pulau Jawa lebih sedikit karena pusat dari Covid-19 menghantam sangat besar di DKI. Bahkan PAD-nya bisa turun sampai 50 persen," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dengan menurunnya PAD tersebut maka Sri Mulyani meminta daerah untuk melakukan penghematan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 "Menurutku belanja yang harus disesuaikan yakni belanja tukin, belanja pegawai yang memang ada daerah dalam kondisi normal dapat PAD besar.

"Entah dari transfer pemerintah pusat, PAD kondisi baik, sehingga mereka bisa bayar ASN dengan tukin luar biasa. Sekarang dalam situasi sekarang bisa menurunkan (tukin) paling tidak sama dengan pusat," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, pemangkasan tukin bisa dilakukan karena tidak berdampak sangat besar terhadap kehidupan ASN.

"Itu pos yang bisa dihemat tanpa sebabkan dampak negatif ke ASN daerah karena tukin pusat sudah cukup baik. Penghematan ini bukan kurangi belanja, tapi dialihkan untuk masalah kesehatan, bansos, dan bantuan dunia usaha," bebernya.

Konsekuensi tidak melakukan penghematan ini yakni pemerintah pusat akan menunda transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

THR yang Tak Dibayarkan

Masalah tunjangan hari raya di masa pendemi virus Corona , menjadi pembahasan khusus kemetrian keuangan.

Halaman
1234

Berita Terkini