Pernah Heboh Kawini Remaja 12 Tahun, Syekh Puji Bikin Geger Lagi, Disebut Nikahi Santri Usia 7 Tahun

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Syekh Puji saat menikahi Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun pada 2010 lalu. Setelah 10 tahun berlalu, Syekh Puji kembali dikabarkan telah menikahi bocah berusia 7 tahun

TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah menikahi remaja berusia 12 tahun pada 2010 lalu, Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji bikin heboh.

Setelah 10 tahun berlalu, Syekh Puji kembali dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Pernikahan dengan anak di bawah umur tersebut disebut terjadi pada 2016 lalu.

Suami Luthfiana Ulfa ini pun dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.

Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.

Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.

Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.

"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji.

Kabar Terbaru Lutfiana Ulfa

Dipoligami Syekh Puji saat Usianya Masih 12 Tahun, Kabar Lutfiana Ulfa Sekarang Bikin Pangling, Makin Cantik dan Dewasa Usai Punya 2 Anak (Instagram)

Nama Lutfiana Ulfa sempat ramai diperbincangkan usai dipoligami Syekh Puji saat usianya masih 12 tahun.

Kini sudah 11 tahun berlalu, kira-kira bagaimana kabar Lutfiana sekarang ya?

Dilansir Grid.ID dari Tribun Style, ternyata penampilan Lutfiana sudah banyak berubah.

Lutfiana yang dulunya tampil lugu, kini sudah semakin dewasa.

Aura keibuannya semakin terpancar setelah dikaruniai dua orang anak dari Syekh Puji.

Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa bersama dua anak mereka. (handover)

Namun seperti diketahui, hubungan Lutfiana Ulfa dan Syekh Puji sebenarnya tidaklah mudah.

Saat itu, pernikahan keduanya menuai kontroversi karena Lutfiana yang dianggap masih di bawah umur.

Melansir dari Surya Malang, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, sampai menemui Syekh Puji secara pribadi pada 28 Oktober 2008.

Sesuai pertemuan itu, Kak Seto meminta Syekh Puji untuk membatalkan pernikahannya.

Namun karena pada kenyataannya Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya dengan alasan sudah mendapat persetujuan istri pertama, maka jalur hukum pun ditempuh.

Polisi pun mengembangkan kasus ini dn menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Nopember 2010, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu pun harus mendekam di penjara.

Syekh Puji dan Lutfiana pun harus berpisah sementara.

Namun pada 2012, ketika usia Lutfiana sudah mencapai 16 tahun serta sudah adanya restu poligami dari istri pertama maka Syekh Puji resmi mempersunting Lutfiana.

Syekh Puji yang dulunya hobi memperlihatkan kekayaan, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Syekh Puji Kembali Nikah dengan Anak 7 Tahun, Kini Keluarga Lapor Polisi

Berita Terkini