Update Corona di Luwu Timur

Fraksi Gerindra Setuju Pemkab Luwu Timur Terapkan Karantina Wilayah Antisipasi Covid-19

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur, Andi Baharuddin setuju karantina wilayah diterapkan di Kabupaten Luwu Timur.

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur, Andi Baharuddin setuju karantina wilayah diterapkan di Kabupaten Luwu Timur.

"Saya sangat setuju jika pemerintah segera melakukan karantina wilayah," kata Andi Baharuddin kepada TribunLutim.com via WhatsApp, Senin (30/3/2020).

"Sebagai wakil rakyat yang peduli akan keselamatan warganya, terkhusus di Luwu Timur," imbuhnya.

Pertimbangannya, karantina wilayah bisa menjadi opsi upaya memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Berhubung kata dia, Luwu Timur adalah daerah perlintasan tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan di Desa Lauwo, Kecamatan Burau.

Perlintasan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kecamatan Mangkutana dan Nuha serta Sulawesi Tenggara (Sultra) di Lampia, Kecamatan Malili.

"Khususnya di wilayah kami Kecamatan Towuti yang berbatas langsung langsung Morowali (Sulteng) dan Kolaka (Sultra),"

"Paling tidak kita bisa menghambat penularan Covid-19 melalui orang yang akan masuk ke wilayah kita," tuturnya.

Diberitakan, Fraksi Hanura mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Luwu Timur menerapkan karantina wilayah.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga positif terjangkit virus corona atau Covid-19 kini terus bertambah.

Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Luwu Timur, Alpian mengatakan upaya mewujudkan zero positif virus corona di Bumi Batara Guru bisa dengan karantina wilayah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur, Andi Baharuddin setuju karantina wilayah diterapkan di Kabupaten Luwu Timur. (Ivan/Tribun Lutim)

"Jadi karantina wilayah harus segera dilaksanakan," kata Alpian kepada TribunLutim.com via WhatsApp, Minggu (29/3/2020).

Dasarnya ada kata dia, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. UU ini juga sudah mengatur karantina wilayah. Meskipun pemerintah pusat masih menggodok PP soal karantina wilayah.

Karantina wilayah bertujuan membatasi perpindahan orang dari daerah lain. Olehnya itu dipandang perlu dilakukan masing-masing daerah termasuk Luwu Timur.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini